
Dasar Kebijakan
Dasar Kebijakan Mutu : UU 44 / 2009 Tentang Rumah Sakit,
Pasal 36: “Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik”.
Pasal 40: “Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali”
Struktur Organisasi
Program PMKP
PROGRAM PMKP :
- Clinical Pathway
- Indikator Mutu
- Keselamatan Pasien
- penilaian Kinerja
- Program Diklat PMKP (internal dan Eksternal)
- Program PMKP Di Unit Kerja
- Sasaran mutu/indikator mutu Unit Kerja
- Monitoring dan evaluasi kegiatan PMKP
Proses Pemilihan Indikator Mutu dan Keselamatan Pasien
Dua Indikator Area Manajemen
Indikator Sasaran Keselamatan Pasien
5 Clinical Pathway RSU Kota Banjar
- CP Stroke Hemoragic
- CP Stroke Infark
- CP Vertigo
- CP Status Epilepticus
- CP Meningitis
PDSA Clinical Pathway
Upaya Keselamatan Pasien
Pengertian : Suatu sistem dimana RS membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tsb meliputi :
- Asesmen risiko
- Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien
- Pelaporan dan analisis insiden
- Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya
- Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko
Insiden Keselamatan Pasien
Capaian Indikator Mutu
Hasil Capaian Indikator Mutu Instalasi Rawat Inap Tahun 2022
GRAFIK CAPAIAN ANGKA KEPATUHAN IDENTIFIKASI PASIEN RAWAT INAP
GRAFIK CAPAIAN ANGKA KEPATUHAN VISITE DOKTER DI RAWAT INAP
GRAFIK CAPAIAN ANGKA KEPATUHAN UPAYA PENCEGAHAN RISIKO PASIEN JATUH DI RAWAT INAP
GRAFIK CAPAIAN ANGKA KEPATUHAN TERHADAP ALUR KLINIS (CLINICAL PATHWAY) DI RAWAT INAP