Sentuh pada gambar dan geser kanan atau kiri untuk melihat informasi lainnya
WAKTU PENDAFTARAN PASIEN POLIKLINIK:
Senin s.d Kamis Jam 07.00 s.d 11.00 WIB
Jum’at Jam 7.00 s.d 10.00 WIB
Catatan
- Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah
- Minggu dan hari libur nasional serta cuti bersama tutup
- Bagi pasien dalam keadaan darurat medis dapat langsung masung ke IGD
ALUR PASIEN
Alur Pasien Rawat Jalan Klik Disini
TARIF
TARIF PELAYANAN RAWAT JALAN
JENIS PELAYANAN | TARIF (Rp) | Keterangan |
---|---|---|
Pemeriksaan Spesialis | 60.000 | |
Pemeriksaan Status Kesehatan Sederhana | 30.000 | |
Pemeriksaan Status Kesehatan Khusus | Diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur , sesuai jenis dan jumlah pemeriksaan | |
Keterangan Status Kesehatan | 20.000 | |
Klinik Khusus/Klinik VIP | 120.000 | |
Pemeriksaan Dokter Gigi Umum | 40.000 | |
Pelayanan Hemodialisa | 875.000 | |
Konsul Antar Dokter | 36.000 |
Untuk lainnya KLIK DISINI
STANDAR PELAYANAN RAWAT JALAN
KOMPONEN | URAIAN |
---|---|
Dasar Hukum | 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan 5. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 77 tahun 2015 tentang pedoman pengorganisasian rumah sakit 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 4 tahun 2018 tentang kewajiban Rumah sakit dan Kewajiban Pasien;Keputusan Menteri kesehatan tentang Republik Indonesia Nomor 29/menkes/SK/II/2008 tentang standar pelayanan Minimal; 8. Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit Kelas B. (2012). Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. 9. Peraturan walikota Banjar No 5 Tahun 2021 |
Persyaratan Pelayanan | 1. KTP atau kartu identitas lainya 2. Kartu berobat bila sudah pernah berobat ke RSU Kota Banjar 3. Jika anda peserta BPJS/KIS siapkan kartu yang asli 4. Surat rujukan atau pengantar atau keterangan kontrol |
Sistem Mekanisme dan prosedur | 1. PASIEN masuk ke poliklinik dilakukan SKRINING untuk menentukan ke klinik mana yang di tuju/sesuai dengan surat rujukan dari pendaftaran 2. Perawat dan dokter ditiap klinik melakukan pemeriksaan Mulai dari anamnesa dan pemeriksaan fisik sesuai dengan keluhan dan keadaan klinis pasien 3. Jika pasien diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta atau konsultasi dengan klinik spesialis lainnya 4. Untuk pasien dengan kondisi tertentu dilakukan tindakan sesuai dengan kasus penyakitnya, jikadiperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. 5. Untuk pasien dengan kondisi tertentu dilakukan tindakan sesuai dengan kasus penyakitnya, jikadiperlukan maka pasien akan dirawat di instalasi rawat inap untuk perawatan selanjutnya 6. Pada Kondisi tertentu dimana dokter spesialis tidak ada ditempat atau UPF yang dituju belum tersedia, maka pasien disarankan untuk di RUJUK kerumahsakit lain. 7. Pada kondisi pasen penyakit kronis dengan stabil, maka pasen disarankan untuk mengikuti program rujuk balik(PRB) 8. Setelah diperiksa dan mendapatkan obat, diperbolehkan untuk PULANG |
Jangka Waktu Pelayanan | 1. Jam buka pelayanan adalah jam dimulainya pelayanan rawat jalan oleh tenaga spesialis 2. Jam buka antara pukul 08.00 s.d. 13.00 setiap hari kerja kecuali Jum’at pukul 08.00 –11.00 |
Biaya / Tarif | Klik Disini |
Produk Layanan | 1. Pelayanan rujukan pasien 2. Pelayanan pasen rutin |
Saranan Prasarana dan Fasilitas | SARANA 1. Ruang Administrasi : • Area Informasi • Area Pendaftaran Pasien. • Area Pembayaran/Kasir 2. Ruang Pengendali BPJS 3. Ruang Rekam Medis 4. Ruang Tunggu Poli 5. Ruang Periksa &Konsultasi (Klinik) 6. Ruang Tindakan Bedah Umum 7. Ruang Tindakan Bedah Tulang 8. Ruang Tindakan Kebidanan dan Penyakit Kandungan 9. Ruang Laktasi 10. Ruang Penyuluhan (KIE) 11. Toilet (petugas, pengunjung) |
PRASARANA DAN FASILITAS 1. Ruang Administrasi : Meja, kursi, lemari berkas/arsip, intercom/telepon, safety box 2. Ruang Pengendali BPJS: Meja & kursi kerja, lemari arsip, telepon & intercom, komputer personal, serta perangkat kerja lainnya. 3. Ruang Rekam Medis: Meja, kursi, lemari arsip, komputer 4. Ruang Tunggu Poli: Kursi, Televisi & AC 5. Ruang Periksa &Konsultasi (Klinik): Kursi Dokter, Meja Konsultasi, 2 (dua) kursi hadap, lemari alat periksa & obat, tempat tidur periksa, tangga roolstool, dan kelengkapan lain disesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap kliniknya. |
|
• Klinik Mata Slitlamp, lensa & kacamata coba tes, kartu snellen, kartu jager, flash light & penggaris, streak retinoskopi, lensmeter, lup, tonometer schiotz, opthalmoskop, indirect/binocular opthalmoskop, sterilisator table model, buku ishihara 14 plate, Kampimeter, placido test, dilator pungtum & jarum anel, tangenscreen & bjerrum, gunting perban, korentang, lid retractor, hertel exopthalmometer, flourscein strips, kursi periksa, kursi & meja dokter, spatula kimura, gelas objek & cover set,. Mikroskop binocular, incubator. gunting perban, gelas objek dangelas cover set. |
|
• Klinik THT ENT unit, ENT diagnostik instrument set, head light, suction pum |
|
• Klinik Gigi dan Mulut Dental unit, dental chair, Instrumenbedah gigi dan mulut (dental operating instrument), sterilisator, diagnostic set, scaler set, cotton roll holder, glass lonometer lengkap, composite resin lengkap khusus fissure sealent, anastesi local set, exodontia set, alat sinar, amalgam set, preparation cavitas set, tambalan sewarna gigi dan set bedah mulut dengan sinar laser, dental row standar, peralatan laboratorium teknik gigi dasar, set aktivar, set orthodonsi piranti lepas, set penyemenan, set preparasi mahkota dan jembatan, Set cetak GTS/GTP & mahkota/ jembatan,set insersi GTS/GTP, indirect inlay set |
|
• Klinik Kulit dan Penyakit Kelamin Timbangan badan, tensimeter, stetoskop, loupe, tongspatel, senter,sterilisator basah, peralatan diagnostic kulit dan kelamin, instrument set tindakan dan operasi kulit dan kelamin. |
|
• Klinik Syaraf Ophtalmoskop, palu reflek, alat tes sensasi, stetoskop, tensimeter, set diagnostic syaraf, flash light, garpu tala, termometer, spatel lidah, licht kaas.EEG, EMG, USG Otot |
|
• Ruang Medical Check-up Ophtalmoskop, palu reflek, alat tes sensasi, stetoskop, tensimeter, set diagnostic syaraf, flash light, garpu tala, termometer, spatel lidah, licht kaas. |
|
• Klinik Kedokteran Jiwa Set diagnostik dan stimulator syaraf dan jiwa, palu reflek, tensimeter, timbangan, ECT, meja periksa, lampu periksa, resusitasi set |
|
• Klinik Jantung dan Pembulkuh Darah Set diagnostic , ECG, echocardiogram, Treadmill, tensimeter, timbangan, meja periksa, lampu periksa, resusitasi set, Oksigen |
|
• Klinik Dalam Kursi Dokter, Meja Konsultasi, 2 (dua) kursi hadap, lemari alat periksa & obat, tempat tidur periksa, tangga roolstool, |
|
• Klinik Paru Kursi Dokter, Meja Konsultasi, 2 (dua) kursi hadap, lemari alat periksa & obat, tempat tidur periksa, tangga roolstool,spirometri, oksigen , nebulaizer |
|
• Klinik Anak Kursi Dokter, Meja Konsultasi, 2 (dua) kursi hadap, lemari alat periksa & obat, tempat tidur periksa, tangga roolstool,Nebulaizer, area bermain |
|
• Klinik Akupunktur Kursi Dokter, Meja Konsultasi, 2 (dua) kursi hadap, lemari alat periksa & obat, tempat tidur periksa, tangga roolstool,akupunktur set |
|
• Klinik Bedah Kursi Dokter, Meja Konsultasi, 2 (dua) kursi hadap, lemari alat periksa & obat, tempat tidur periksa, tangga roolstool, |
|
• Klinik Bedah Tulang Kursi Dokter, Meja Konsultasi, 2 (dua) kursi hadap, lemari alat periksa & obat, tempat tidur periksa, tangga roolstool, |
|
• Klinik Bedah Saraf Kursi Dokter, Meja Konsultasi, 2 (dua) kursi hadap, lemari alat periksa & obat, tempat tidur periksa, tangga roolstool, |
|
6. Ruang Tindakan Bedah Umum Lemari alat periksa & obat, tempat tidur periksa, tangga roolstool, dan kelengkapan lain disesuaikan dengan kebutuhan tindakan bedah 7. Ruang Tindakan Bedah Tulang Lemari alat periksa & obat, tempat tidur periksa, tangga roolstool, dan kelengkapan lain disesuaikan dengan kebutuhan tindakan bedah tulang 8. Ruang Tindakan Kebidanan dan Penyakit Kandungan meja ginekologi, USG, tensimeter, stetoskop, timbangan ibu, stetoskop linen, lampu periksa, Doppler, set pemeriksaan ginekologi, pap smear kit, IUD kit & injeksi KB, implant kit, Kolposkopi, Poforceps biopsy, Stetoskop laenec. 9. Toilet (petugas, pengunjung) Kloset, wastafel, bak air |
|
Kompetensi Pelaksana | 1. Dokter Spesialis 2. Dokter umum 3. Perawat 4. Bidan 5. Tehnisian Gigi 6. Optalmologi 7. Administrasi 8. Transporter/Portir |
Pengawasan Internal | 1. Dilakukanolehatasanlangsung 2. Dilakukanoleh SPI 3. DilakukanolehDewan Pengawas (DENWAS) |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan, Saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara : 1. secara tertulis melalui surat yang ditujukan pada, Alamat : BLUD RSU KOTA BANJAR Jalan Rumah Sakit No. 5 Kota Banjar – Jawa Barat. 2. Telpon : 0265-741032 3. Fax : 0265-744730 4. SMS/WA Pengaduan : 081 121 111 46 |
Jumlah Pelaksana | 1. DokterUmum: 12 2. DokterSpesialis: 22 3. Perawat : 16 4. Bidan: 2 5. Tehnisian Gigi: 2 6. Optalmolog: 1 7. Administrasi : 4 8. Transporter/Portir: 1 |
Jaminan Pelayanan | 1. Pasien diperiksa oleh dokter Umum/dokter Spesialis sesuai dengan kompetensinya. 2. Dokter Umum/Spesialis melakukan pemeriksaan medis sesuai dengan standar pelayanan medis dan prosedur tetap. 3. Apabila tidak bisa ditangani dirujuk ke rumah sakit rujukan tingkat lanjut. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. JaminanKeamanan : PemenuhanHakPasien 2. JaminanKeselamatan: PelaksanaanPasien Safety |
Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasikinerjapelayanandilakukanmelalui: 1. SurveiKepuasanMasyarakat (SKM) 2. TindakLanjutAduanMasyarakat 3. LaporanKinerjaPelayanan 4. RapatPimpinan |
PERSYARATAN
1. KTP atau kartu identitas lainya
2. Kartu berobat bila sudah pernah berobat ke RSU Kota Banjar
3. Jika anda peserta BPJS/KIS siapkan kartu yang asli
4. Surat rujukan Faskes atau pengantar atau keterangan kontrol