Tarif Pelayanan RAWAT INAP
Pelayanan Rawat Inap | Kelas III | Kelas II | Kelas I | Kelas VIP | Kelas VVIP | Non Kelas |
---|---|---|---|---|---|---|
Rawat Inap Perhari | 125.000 | 170.000 | 250.000 | 330.000 | 500.000 |
Tarif Perawatan Khusus Per hari
Kelas | Tarif | Keterangan |
---|---|---|
ICU, NICU, ICCU, PICU | 650.000 | |
HCU, Ruang Kegawat daruratan Psikiatri | 400.000 | |
R. Perinatologi Level I | 125.000 | |
R. Perinatologi Level II | 400.000 | |
Recovery Roo,/RR | 125.000 | |
Ruang Perawatan Psikiatri, Geriatri | 125.000 | |
Keterangan :
- Tarif rawat inap belum termasuk pemeriksaan Dokter, pemeriksaan penunjang, tindakan medik, tindakan keperawatan, pemakaian ventilator, pemakaian incubator dan alat lainnya, bahan dan alat kesehatan habis pakai serta obat-obatan;
- Tarif perawtan khusus adalah sebagai berikut :
- Tarif di ruang isolasi adalah tarif perawatan kelas II.
- Tarif di ruang pemulihan (Recovery Room) berlaku untuk setiap kali pasien masuk kamar operasi; dan
- Tarif Perinatologi bayi rawawt gabung dikenakan tarif 25% (dua puluh lima peresen ) dari tarif kelas perawatan Ibu.
- Bagi pasien yang mengalami perpindahan kelas perawatan dikenakan ketentuan biaya kelas perawatan diperhitungkan menurut jumlah hari rawat pada masing-masing ruangan sesuai dengan kelas perawatannya;
- Tarif pemeriksaan Dokter diluar jam kerja, hari libur, hari minggu berdasarkan konsul dokter jaga atau permintaan keluarga dikenakan taris sesuai dengan pemeriksaan di jam kerja
- Perhitungan biaya akomodasi rawat inap adalah tanggal dimana pasien keluar dikurangi tanggal masuk.
- Konsul Dokter Spesialis melalui telepon dikenakan tarif sebesar 25% dari pemeriksaan Spesialis
Tarif Pemeriksaan
Tindakan | Tarif | Keterangan |
---|---|---|
Pemeriksaan Dokter Spesialis | 100.000 | |
Pemeriksaan Dokter Spesialis VIP | 150.000 | |
Pemeriksaan Dokter Umum | 30.000 | |
Pemeriksaan Dokter Umum VIP | 40.000 |
KOMPONEN | URAIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. 2. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 5038); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 11. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan perijinan rumah sakit. 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraaan Program Jaminan Kesehatan. 12. Keputusan Menteri Kesehatan No. 370 / Menkes / SK / III/ 2007 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Instalasi Rawat Inap Kesehatan. 13. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PERSYARATAN | Pasien Umum : – Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasien BPJS : – Kartu berobat, Kartu Identitas, Kartu KIS, Surat Rujukan (khusus ibu melahirkan), Surat Kelahiran (Bayi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasien Jasa Raharja : – Kartu berobat, Kartu Identitas, Surat Perintah Mondok, Surat Laporan dari Kepolisian & Surat Jaminan dari Jasa Raharja. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PROSEDUR | 1. Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin rawat inap/mondok segera mendaftar di TPPRI sekaligus untuk pemesanan tempat rawat inap. 2. Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus persyaratan rawat pasien sesuai jenis pembayaran pasien: a. Pasien BPJS : – Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di Loket Pelayanan SEP Rawat Inap kemudian ke petugas administrasi bangsal dalam waktu 3 x 24 jam. b. Pasien Jamkesda : – Mengurus persyaratan administrasi di ruang IPJK kemudian ke petugas administrasi bangsal. c. Pasien Umum dan Jasa Raharja : – Mengurus persyaratan administrasi langsung ke petugas administrasi bangsal 3. Pasien Masuk Bangsal/Rawat Inap sesuai Anamnesa dari Dokter IGD/ Klinik Rawat Jalan. 4. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dr RS oleh dokter, keluarga pasien segera mengurus administrasinya, dengan ketentuan: a. Pasien BPJS: – Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk balik ke Faskes Tk I/rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. – Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus ke administrasi bangsal untuk menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya dibayarkan di kasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk balik ke Faskes Tk I/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. b. Pasien Umum : Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayarannya dikasir dan diperbolehkan pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. b. Pasien Jamkesda/Jasa Raharja bisa langsung pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. – Apabila tarif pelayanan lebih besar dari biaya yang dijamin maka setelah itu keluarga pasien melakukan pembayaran selisih biaya perawatan di kasir dan pasien diperbolehkan pulang/ rujuk ke RS yang Lebih TinggI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klik Disini | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jangka waktu penyelesaian | Waktu sampai di ruang rawat inap 1 jam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tarif | Klik disini | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Produk Layanan | Pelayanan Rawat Inap : – Pelayanan Pasien Rawat Inap – Pelayanan Rujukan Pasien |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengaduan | Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: 1) Petugas : Petugas Terkait / Petugas Instalasi PKRS dan Humas 2) SMS/WA PENGADUAN:08112111146 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sarana Prasarana | REVISI JUMLAH TEMPAT TIDUR RSUD KOTA BANJAR – UPDATE 01 SEPTEMBER 2021Keputusan Direktur RSUD Kota Banjar Nomor 445/7742/RSU/2021 tentang Perubahan kE-4 atas keputusan Direktur Nomor 445/5630/RSU/2021 Tentang Revisi Penetapan Jumlah Tempat Tidur di RSU Kota Banjar
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi Pelaksana | 1. Dokter Umum 2. Dokter Spesialis 3. Perawat Pelaksana |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengawasan Internal | 1. Dilakukan oleh atasan langsung 2. Dilakukan oleh SPI 3. Dilakukan oleh Dewan Pengawas (DENWAS) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pelaksana | Dokter Spesialis Bedah Syaraf :1 Dokter Spesialis Penyakit Dalam :3 Dokter Spesialis Bedah Umum :2 Dokter Spesialis Bedah Ortopedi :1 Dokter Spesialis THT :1 Dokter Spesialis Anak :3 Dokter Spesialis Mata :2 Dokter Spesialis Kulit :1 Dokter Spesialis Syaraf :2 Dokter Spesialis Paru :1 Dokter Spesialis Jantung :1 Dokter Spesialis Jiwa :2 Dokter Spesialis Anastesi :2 Dokter Spesialis Kandungan: :3 Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik :1 Dokter Spesialis Patologi Klinik :1 Dokter Spesialis Patologi Anatomi :1 Dokter Spesialis Akupungtur :1 Dokter Spesialis Radiologi :1 Perawat Pelaksana : 227 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Jaminan Keamanan : Pemenuhan Hak Pasien Jaminan Keselamatan : Pelaksanaan Pasien Safety |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui : 1. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2. Tindak Lanjut Aduan Masyarakat 3. Laporan Kinerja Pelayanan 4. Rapat Pimpinan |

Rawat inap (opname) adalah istilah proses perawatan, pengobatan, rehabilitasi bagi pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit sesuai dengan kelompok penyakitnya dalam upaya penyembuhan, selama proses rawat inap pasien akan mendapatkan pelayanan pemeriksaan Dokter, Pemeriksaan Penunjang (laboratorium/rontgen, dsb), perawatan, pelayanan konsultasi gizi, pelayanan farmasi. Dalam penentuan tempat rawat inap sesuai dengan fasilitas ruanganya dibagai menjadi kelas VVIP, Kelas VIP, Kelas Utama, kelas I, Kelas II dan Kelas III serta Non Kelas.
Tips Persiapan Sebelum Rawat Inap
1. Hubungi perusahaan asuransi
Sebelum daftar rawat inap, baiknya Anda hubungi dulu konsultan asuransi kesehatan tempat Anda mendaftar. Mereka akan menjelaskan berbagai hal yang perlu Anda urus dan siapkan. Selain itu, mereka juga akan memberitahukan Anda apakah biaya perawatan tersebut sepenuhnya ditanggung sesuai perjanjian, atau justru ada biaya lain yang perlu Anda bayarkan. Maka, usahakan untuk gali lebih dalam seputar detail pelayanan kesehatan yang difasilitasi oleh asuransi Anda.
2. Persiapkan bawang-barang penting yang perlu dibawa
Sebelum pergi ke rumah sakit, Anda perlu mempersiapkan barang bawaan pribadi yang dibutuhkan. Pastikan untuk membawa semua kebutuhan seperti:
- Kartu Rekam Medik RSU Kota Banjar
- Identitas pribadi pasien dan pendamping pasien seperti KTP, baik asli maupun fotokopi.
- Kartu asuransi kesehatan asli dan fotokopi.
- Membawa rekam medis yang berkaitan dengan perawatan Anda saat ini, seperti hasil X-ray, hasil tes darah, dan sebagainya.
- Surat rujukan dari fasilitas kesehatan sebelumnya (jika ada).
- Obat-obatan yang sedang dikonsumsi.
- Perlengkapan pribadi pasien seperti pakaian ganti, dan peralatan mandi seperti sikat gigi, handuk, dan sabun.
3. Persiapkan biaya tak terduga
Meskipun sudah memiliki asuransi kesehatan tetapi mempersiapkan biaya tidak terduga menjadi hal yang wajib dimasukkan dalam daftar persiapan. Terkadang ada hal-hal tertentu di luar perjanjian asuransi yang ternyata diperlukan. Hal ini membutuhkan biaya yang perlu Anda persiapkan dari kantong pribadi.
Misalnya, jika ternyata kamar yang sesuai dengan perjanjian di polis tidak tersedia, Anda bisa memilih apakah ingin naik satu tingkat di atas atau turun satu tingkat di bawahnya. Jika Anda ingin naik kelas, maka Anda harus siap menanggung sisa biaya kamar.
Selain itu jika Anda menggunakan fasilitas asuransi pemerintah seperti BPJS Kesehatan dan membutuhkan obat yang ada di luar daftar yang dibiayai, maka Anda juga perlu mengeluarkan biayanya sendiri.
4. Ikuti prosedur yang berlaku
Jika Anda memiliki asuransi, sebenarnya Anda tidak lagi perlu khawatir dengan masalah pembiayaan. Namun ada beberapa kasus dimana peserta asuransi kesehatan swasta maupun pemerintah seperti BPJS tidak bisa mengklaim biaya perawatan dan harus menanggung sendiri pembayarannya karena salah prosedur.
Hal ini biasanya diakibatkan karena kurangnya pengetahuan yang dimiliki mengenai asuransi kesehatan yang Anda miliki. Oleh karena itu, usahakan untuk memahami betul prosedur klaim penggantian uang yang berlaku untuk opname dan pastikan untuk mengikuti alur birokrasinya dengan benar.