Standar Pelayanan Rekam Medis
KOMPONEN | URAIAN |
---|---|
Dasar Hukum | • UU No 44 tahun 2009 • Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008 |
Persyaratan Pelayanan | Pasien Umum 1. Membawa identitas 2. Menunjukan bukti pernah berobat ke RSU Kota Banjar apabila pasien lama |
Pasien JKN 1. Membawa rujukan dari Faskes 1 atau surat kontrol 2. Membawa kartu JKN |
|
Sistem, mekanisme dan prosedur | 1. Menyerahkan surat rujukan beserta persyaratan lainnya yang sudah lengkap ke bagian no antrian. 2. Petugas mengecek masa berlaku rujukan 3. Petugas antrian mencetak no antrian dari mesin antrian 4. Pasien di suruh menunggu di bagian pendaftaran untuk menunggu panggilan pendaftaran |
Jangka waktu penyelesaian | 1 menit |
Biaya/tarif | 0 |
Penanganan pengaduan, saran dan masukkan | Pengaduan saran dan masukan dapat di sampaikan dengan cara : 1. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan pada alamat : BLUD RSU Kota Banjar, Jl RS no 05 Kota Banjar 2. Telepon : 0265 741032 3. Fax : 0265 744730 4. SMS/WA Pengaduan : 081220825819 |
Jumlah pelaksana | 2 orang |
Standar Pelayanan Radiologi
KOMPONEN | URAIAN |
---|---|
Persyaratan Pelayanan | 1. Bukti Pendaftaran 2. Surat Pengantar dari Dokter pemeriksa |
Prosedur | 1. Pasien/Keluarga melakukan Registrasi 2. Dilakukan Pemeriksaan sesuai surat pengantar 3. Analisa Hasil dan pencatatan Hasil 4. Penyerahan hasil |
Waktu Pelayanan | Sesuai jenis pemeriksaan |
Biaya Tarif | Klik Disini |
Produk Pelayanan | Radiognostik dan Imaging |
Penanganan pengaduan | 08112111146 (Whatsapp), SMS Saran Kritik Via website : rsud.banjarkota.go.id |
Standar Pelayanan Masuk IGD
KOMPONEN | URAIAN |
---|---|
Dasar Hukum | – UU.NO.14 Tahun 2008 – UU.NO.28.Tahun 2009 – Peraturan Presiden NO 24 Tahun 2010 Per.Men Pan RB NO.15 Tahun 2014 |
Persyaratan Pelayanan | 1.KTP atau kartu identitas lainya 2.Kartu berobat bila sudah pernah berobat ke RSU Kota Banjar 3. Jika anda peserta BPJS/KIS siapkan kartu yang asli 4. Jika anda peserta Jamkesda /SKTM perlihatkan yang asli kepada petugas 5. Surat rujukan atau pengantar,kecuali bagi pasien Gawat Darurat |
Sistem,Mekanisme dan prosedur | Klik Disini |
1. PASIEN masuk IGD dilakukan SKRINING untuk menentukan kegawat,daruratan 2. Perawat IGD dan dokter jaga IGD melakukan TRIAGE di ruang triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan. 3. Pasien ditempatkan sesuai dengan penilaian ATS (Australian Triage Scale). 4. Untuk pasien dengan kriteria ATS 1 dan ATS 2 dilakukan resusitasi dan stabilisas serta Tindakan sesuai dengan tingkat kegawatannya, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bisa langsung menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut. 5. Untuk pasien dengan kriteria ATS 3 dilakukan tindakan sesuai dengan kasus penyakitnya, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. 6. Untuk selanjutnya bagi pasien dengan kriteria ATS 1, ATS 2 dan ATS 3, yang sudah dilakukan tindakan sesuai kegawatannya serta pada kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bisa langsung menuju Ruang Observasi, OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut. 7. Bagi Pasien dengan kondisi sudah “stabil”, bisa masuk ke ruang perawatan biasa 8. Pada Kondisi tertentu dimana dokter spesialist tidak ada ditempat atau UPF yang dituju belum tersedia, maka pasien disarankan untuk di RUJUK ke rumah sakit lain. 9. Untuk pasien dengan kriteria ATS 4, setelah diperksa dan mendapatkan obat, diperbolehkan untuk PULANG |
|
Jangka Waktu Pelayanan | 1. Sesuai Kasus Pasien 2. Memberikan Pelayanan 24 Jam |
Biaya / Tarif | |
Produk Layanan | Pelayanan Kegawatdaruratan : Pelayanan Pasien Gawat Darurat Pelayanan Rujukan Pasien |
Saranan Prasarana dan Fasilitas | SARANA 1. Ruang Penerimaan a. Ruang Tunggu (Public Area) 1) R. Scurity dan Informasi 2) Toilet b. Ruang Administrasi 1) Pendaftaran (Admisi) pasien baru/rawat 2) TU IGD . c. Ruang Triase d. Ruang Penyimpanan Strecher e. Ruang Informasi dan Komunikasi 2. Ruang Tindakan a. Ruang Resusitasi b. Ruang Tindakan Bedah Non bedah Anak Kebidanan (ponek) c. Ruang Dekontaminasi 3. Ruang Observasi 4. Ruang Khusus a. Ruang Intermediate |
PRASARANA DAN FASILITAS IGD 1. Ruang Triase a. Kit pemeriksaan sederhana (minimal 2) b. Brankar penerimaan pasien (rasio/cross sectional) c. Pembuatan rekam medic khusus (perlu dibuatkan form) d. Label (pada saat korban massal) 2. Ruang Tindakan. a. Ruang Resusitasi 3. Peralatan Medis. Nasopharingeal tube (minimal 1) Oropharingeal tube (minimal 1) Laringoskope set anak (minimal 1) Laringoskope set dewasa (minimal 1) Nasotrakheal tube (minimal 1) Orotracheal (minimal 1) Suction (sesuai jumlah TT) Tracheostomy set (minimal 1) Bag valve mask (dewasa & anak) (minimal 1) Kanul oksigen (sesuai jumlah TT) Oksigen mask (D/A) (minimal 1) Chest Tube (minimal 1) Crico/trakheostomi (minimal 1) ECG (minimal 1) Nasopharingeal tube (minimal 1) Vena section (minimal 1) Gluko stick (minimal 1) Stetoskop (minimal 1) Thermometer (minimal 1) Nebulizer (minimal 1) Oksigen medis/consentrators (rasio 1 : 1 TT di IGD) 4. Immobilization Set Neck collar (minimal 1 set) Long spine board (minimal 1 set) Splint (minimal 1 set) Scoop stretcher (minimal 1 set) Kendrik extriction Device (KED) (minimal 1 set) Urine bag (minimal 1 set/ TT) NGT (minimal 1 set) Wound toilet set (minimal 1 set) 3) Obat-Obatan dan Alat Habis Pakai Cairan infus koloid Cairan infus kristaloid Cairan infus dextrose Adrenalin Sulpat atropine Kortikosteroid Lidokain Dextrose 50% Aminophilin 32 Pethidin Morfin Anti convulsion Dopamine Dobutamin ATS, TT Trombolitik Amiodaron (inotropic) ADP : masker, sarung tangan Mannitol Furosemide APD |
|
Kompetensi Pelaksana | 1. Dokter Umum 2. Dokter Spesialis Sebagai Konsulen 3. Perawat Pelaksana 4. Administrasi 5. Transporter/Portir |
Pengawasan Internal | 1. Dilakukan oleh atasan langsung 2. Dilakukan oleh SPI 3. Dilakukan oleh Dewan Pengawas (DENWAS) |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan, Saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara : 1. secara tertulis melalui surat yang ditujukan pada, Alamat : BLUD RSU KOTA BANJAR Jalan Rumah Sakit No. 5 Kota Banjar – Jawa Barat. 2. Telpon : 0265-741032 3. Fax : 0265-744730 4. SMS/WA Pengaduan : 081 121 111 46 |
Jumlah Pelaksana | 1. Dokter Umum: 12 2. Dokter Spesialis Sebagai Konsulen : 22 3. Perawat Pelaksana : 21 4. Administrasi : 4 5. Transporter/Portir: 2 |
Jaminan Pelayanan | 1. Pasien diperiksa oleh dokter Umum/dokter Spesialis sesuai dengan kompetensinya. 2. Dokter Umum/Spesialis melakukan pemeriksaan medis sesuai dengan standar pelayanan medis dan prosedur tetap. 3. Apabila tidak bisa ditangani dirujuk ke rumah sakit rujukan tingkat lanjut. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Jaminan Keamanan : Pemenuhan Hak Pasien Jaminan Keselamatan : Pelaksanaan Pasien Safety |
Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui : 1. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2. Tindak Lanjut Aduan Masyarakat 3. Laporan Kinerja Pelayanan 4. Rapat Pimpinan |
Standar Pelayanan ICU
KOMPONEN | URAIAN |
---|---|
Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit. 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraaan Program Jaminan Kesehatan. 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1778/ Menkes/ SK/ XII/2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Intensif Care Unit. 9. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 5357); 12. Peraturan walikota banjar no 445/kpts.146-RSUD2011 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dengan Status Penuh 13. Keputusan Walikota Banjar No. 950/Kpts.31-RSUD/2012 tentang pejabat pengelola Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) Rumah Sakit Kota Banjar |
Persyaratan Pelayanan | a. Pasien dari IGD/ruang perawatan /kamar operasi b. Pasien dengan indikasi masuk ICU sesuai dengan kriteria yang ditentukan. |
Prosedur | 1. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari IGD/IBS/rawat inap berkonsultasi dengan dokter anestesi untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan ICU. 2. Dokter Anestesi memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke ICU berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien. Aspek Prioritas pasien meliputi: a. Prioritas 1 Pasien sakit kritis, tidak stabil yang memerlukan terapi intensif dan tertitrasi , seperti dukungan bantuan ventilasi dan alat bantu suportif organ / sistem yang lain, infus obat2an vasoaktif berkesinambungan. Obat anti aritmia kontinyu , pengobatan kontoinyu ktitrasi misalnya pasca bedah kardio ortostatik, pasien sepsis berat, gangguan keseimbangan basa dan elektrolit yang mengancam nyawa. Therapi pada pasien prioritas 1 ( satu ) umumnya tidak terbatas b. Prioritas 2 Pasien ini memerlukan pelayanan pamantauan canggh ICU, sebab sangat beresiko bila tidak mendapatkan terapi intensif segerra, misalnya pemantauan intensif menggunakan pulmonary arterial chateter. Contoh pada pasien seperti ini antara lain mereka yang menderita penyakit dasar jantung paru , gagal ginjal akut dan berat atau yang telah mengalami pembedahan mayor, terapi pada pasien prioritas 2 tidak mempunyai batas m karena kondisi mediknya senantiasa berubah c. Prioritas 3 Pasien golongan ini adalah pasien sakit kritis, yang tidak stabil status kesehatan sebelumnya, penyakit yang mendasari nya atau penyakit akutnya secara sendirian atau kombinasi. Kemungkinan sembuh dan atau manfaat terapi ICU pada golongan ini sangat kecil. Contoh pasien ini antara lain dengan keganasan metastatik disertai penyulit infeksi, pericardial temponade, sumbatan jalan nafas, atau pasien penyakit jantung, penyakit paru terminal disertai komplikasi penyakit akut berat. Pengelola pada pasien golongan ini hanya untuk mengatasi kegawatan akutnya saja, dan usaha terapi mungkin tidak sampai melakukan intubasi atau resusitasi jantung paru 3. Pasien Rawat ICU bisa di pindahkan ke Bangsal Setelah pasien memenuhi syarat untuk perawatan di bangsal yaitu a. Bila pasien tidak lagi memerlukan terapi secara intensif/gagal terapi secara intensif dan berprognosa jelek. b. Bila kemungkinan mendadak memerlukan tindakan intensif tidak ada. c. Pasien kronis yang tidak ada manfaatnya diterapi secara intensif. d. Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi. Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut dan terapi serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya. |
Waktu Pelayanan | Setiap hari ( 24 jam ) |
Sarana Prasarana/ Fasilitas | A. RUANG : 1. Ranjang pasien paramount 3 2. Kamar Isolasi 1 bed 3. Kamar mandi pasien 4. Kamar mandi perawat 5. Gudang alat 6. Ruang ganti Perawat 7. Ruang Dokter 8. Ruang tunggu 9. Spoolhook |
B. FASILITAS PERALATAN ICU 1. Ventilator 2. USG 3. Suction pump 4. Bed Side Monitor 5. Suhu/ Termometer 6. Defibrilator 7. Alat pengatur Suhu Pasien 8. Pompa Infus 9. Pompa Syring 10. Alat portabel untuk transportasi |
|
C. PERALATAN LINEN PASIEN | |
D. PERALATAN RUMAH TANGGA | |
E. FORM PENCATATAN DAN PELAPORAN PERALATAN KESELAMATAN DIRI |
|
Kompetensi Pelaksana | 1. Ka Instalasi ICU 2. Kepala Ruangan ICU 3. Perawat Primer 4. Perawat Asosiete |
Jaminan Pelayanan | 1. Adanya SPM 2. Adanya SPO 3. Sarana prasarana pendukung 4. Kepastian persyaratan 5. Kepastian biaya 6. SDM Yang Kompeten Di Bidangnya |
Evaluasi Kinerja Pelayanan | Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui Evaluasi Standar Pelayanan Minimal RS dengan indikator : 1. Rata-rata pasien yg kembali ke perawatan intensif dengan kasus yg sama < 72 jam 2. Pemberi pelayanan unit intensif : a. Dr. Sp.An & Dr. Sp sesuai dg kasus b. Perawat D3 dg sertifikat perawat mahir ICU/setara D4 3. Ketersediaan tempat tidur dengan monitoring dan ventilator 4. Kepatuhan terhadap hand hygiene 5. Kejadian Infeksi Nosokomial 6. Ketersediaan fasilitas dan peralatan ruang ICU |
Standar Pelayanan Rawat Inap
KOMPONEN | URAIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. 2. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 5038); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 11. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan perijinan rumah sakit. 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraaan Program Jaminan Kesehatan. 12. Keputusan Menteri Kesehatan No. 370 / Menkes / SK / III/ 2007 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Instalasi Rawat Inap Kesehatan. 13. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PERSYARATAN | Pasien Umum : – Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasien BPJS : – Kartu berobat, Kartu Identitas, Kartu KIS, Surat Rujukan (khusus ibu melahirkan), Surat Kelahiran (Bayi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasien Jasa Raharja : – Kartu berobat, Kartu Identitas, Surat Perintah Mondok, Surat Laporan dari Kepolisian & Surat Jaminan dari Jasa Raharja. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PROSEDUR | 1. Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin rawat inap/mondok segera mendaftar di TPPRI sekaligus untuk pemesanan tempat rawat inap. 2. Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus persyaratan rawat pasien sesuai jenis pembayaran pasien: a. Pasien BPJS : – Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di Loket Pelayanan SEP Rawat Inap kemudian ke petugas administrasi bangsal dalam waktu 3 x 24 jam. b. Pasien Jamkesda : – Mengurus persyaratan administrasi di ruang IPJK kemudian ke petugas administrasi bangsal. c. Pasien Umum dan Jasa Raharja : – Mengurus persyaratan administrasi langsung ke petugas administrasi bangsal 3. Pasien Masuk Bangsal/Rawat Inap sesuai Anamnesa dari Dokter IGD/ Klinik Rawat Jalan. 4. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dr RS oleh dokter, keluarga pasien segera mengurus administrasinya, dengan ketentuan: a. Pasien BPJS: – Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk balik ke Faskes Tk I/rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. – Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus ke administrasi bangsal untuk menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya dibayarkan di kasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk balik ke Faskes Tk I/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. b. Pasien Umum : Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayarannya dikasir dan diperbolehkan pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. b. Pasien Jamkesda/Jasa Raharja bisa langsung pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. – Apabila tarif pelayanan lebih besar dari biaya yang dijamin maka setelah itu keluarga pasien melakukan pembayaran selisih biaya perawatan di kasir dan pasien diperbolehkan pulang/ rujuk ke RS yang Lebih TinggI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klik Disini | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jangka waktu penyelesaian | Waktu sampai di ruang rawat inap 1 jam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tarif | Klik disini | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Produk Layanan | Pelayanan Rawat Inap : – Pelayanan Pasien Rawat Inap – Pelayanan Rujukan Pasien |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengaduan | Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: 1) Petugas : Petugas Terkait / Petugas Instalasi PKRS dan Humas 2) SMS/WA PENGADUAN:08112111146 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sarana Prasarana | REVISI JUMLAH TEMPAT TIDUR RSUD KOTA BANJAR – UPDATE 01 SEPTEMBER 2021Keputusan Direktur RSUD Kota Banjar Nomor 445/7742/RSU/2021 tentang Perubahan kE-4 atas keputusan Direktur Nomor 445/5630/RSU/2021 Tentang Revisi Penetapan Jumlah Tempat Tidur di RSU Kota Banjar
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi Pelaksana | 1. Dokter Umum 2. Dokter Spesialis 3. Perawat Pelaksana |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengawasan Internal | 1. Dilakukan oleh atasan langsung 2. Dilakukan oleh SPI 3. Dilakukan oleh Dewan Pengawas (DENWAS) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pelaksana | Dokter Spesialis Bedah Syaraf :1 Dokter Spesialis Penyakit Dalam :3 Dokter Spesialis Bedah Umum :2 Dokter Spesialis Bedah Ortopedi :1 Dokter Spesialis THT :1 Dokter Spesialis Anak :3 Dokter Spesialis Mata :2 Dokter Spesialis Kulit :1 Dokter Spesialis Syaraf :2 Dokter Spesialis Paru :1 Dokter Spesialis Jantung :1 Dokter Spesialis Jiwa :2 Dokter Spesialis Anastesi :2 Dokter Spesialis Kandungan: :3 Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik :1 Dokter Spesialis Patologi Klinik :1 Dokter Spesialis Patologi Anatomi :1 Dokter Spesialis Akupungtur :1 Dokter Spesialis Radiologi :1 Perawat Pelaksana : 227 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Jaminan Keamanan : Pemenuhan Hak Pasien Jaminan Keselamatan : Pelaksanaan Pasien Safety |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui : 1. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2. Tindak Lanjut Aduan Masyarakat 3. Laporan Kinerja Pelayanan 4. Rapat Pimpinan |
Standar Pelayanan Farmasi
KOMPONEN | URAIAN |
---|---|
Dasar Hukum | 1. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ( Lembar Negara Repubik Indonesia Tahun 2009 143, tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5062 ) 4. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3781 ) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5044 ) 6. Permenkes No.72 thn. 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit |
Persyaratan Pelayanan | Pasien terdaftar di rekam medis Resep ditulis oleh dokter pemeriksa |
Sistem , Mekanisme dan Prosedur | Prosedur pelayanan Resep : 1. Resep diserahkan oleh pasien/ keluarga pasien kepada petugas farmasi 2. Resep di skrining oleh petugas farmasi 3. Resep di entry oleh petugas farmasi 4. Untuk pasien umum, sesudah resep di entry dan diketahui total harga resep, selanjutnya di sampaikan ke pasien / keluarga pasien, bila pasien / keluarga pasien setuju dengan harga tersebut maka pasien bayar ke kasir. Bila pasien tidak setuju dengan harga resep, maka di konfirmasikan kembali ke dokter. 5. Untuk pasien terjamin dilihat kembali apakah resep sudah sesuai dengan daftar obat formularium, bila sudah sesuai maka dilanjutkan penyiapan obatnya, tetapi bila tidak sesuai formulairum maka resep dikonfirmasi kembali ke dokter, dan disampaikan bahwa obat tidak sesuai formularium, dan diusulkan pengganti obat yang sesuai dengan formularium. 6. Obat / alkes disiapkan sesuai dengan yang tertulis di resep. 7. Obat / alkes yang telah disiapkan, di cek kembali kesesuaiannya dengan resep. 8. Obat / alkes diserahkan ke pasien / keluarga pasien disertai dengan PIO dan atau konseling 9. Monitoring Efek samping obat bila ada laporan terjadinya efek samping dari penggunaan obat yang telah diberikan. |
Jangka Waktu Pelayanan | 1. Pelayanan Resep Obat Jadi ≤ 30 Menit 2. Pelayanan Resep Obat Racikan ≤ 60 Menit |
Biaya / Tarif | 1. Pasien umum sesuai harga total resep 2. Pasien terjamin tidak di pungut biaya |
Produk Layanan | Perbekalan Farmasi 1. Obat 2. Alat Kesehatan 3. BMHP |
Sarana Prasarana dan / Fasilitas | 1. Ruang Tunggu 2. Ruang Penerimaan Resep 3. Ruang Penyiapan 4. Ruang Penyerahan 5. Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit ( SIMRS ) 6. Komputer 7. Alat Racik 8. Pengemas 9. Etiket 10. Kulkas 11. AC 12. Resep 13. Arsip / Dokumen |
Kompetensi Pelaksana | 1. Apoteker yang mempunyai STRA dan SIPA 2. TTK yang mempunyai STRTTK dan SIPTTK |
Pengawasan Internal | 1. Wadir Pelayanan melakukan pengawasan 2. Kepala Bidang Pelayanan berkoordinasi dengan Kepala Instalasi setiap bulan 3. Kepala Instalasi melakukan pengawasan melalui Apoteker penanggungjawab Depo 4. Apoteker Penanggungjawab Depo melakukan supervisi pelayanan kefarmasian |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Nomor Pengaduan : 08112111146 E-mail : [email protected] |
Jumlah Pelaksana | Kepala instalasi 1 Orang Apoteker 5 Orang Tenaga Teknis Kefarmasian 32 Orang |
Jaminan Pelayanan | 1. Perbekalan Farmasi yang diberikan sesuai permintaan Dokter 2. Urutan pelayanan resep sesuai nomor antrian 3. Resep dan obat yang diberikan telah melalui skrining oleh Apoteker |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. Perbekalan farmasi terjamin mutu, khasiat dan keamanannya 2. Informasi yang diberikan sesuai peraturan |
Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilakukan per Triwulan |
Standar Pelayanan Hemodialisa
KOMPONEN | URAIAN |
---|---|
Dasar Hukum | 1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 5. Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 6. Permenkes RI Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit: 7. Permenkes RI Nomor 812/MENKES/PER/VII/2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; |
Sarana dan Prasarana dan/ atau Fasilitas | 1. Ruangan Hemodialisis. 2. Mesin Hemodialisis. 3. Ruangan pemeriksaan/ konsultasi. 4. Ruangan Dokter. 5. Ruangan Perawat. 6. Ruangan Re use. 7. Ruangan pengolahan air ( Water Treatment). 8. Ruangan Sterilisasi alat. 9. Ruangan penyimpanan obat. 10. Ruang pimpinan. 11. Ruangan administrasi. 12. Ruangan pendaftaran/ penerimaan pasien dan rekam medic. 13. Ruang penunjang non medic. 14. Ruangan tunggu keluarga pasien. 15. Toilet. 16. Spoelhok. 17. Alat tulis kantor. 18. Meja. 19. Kursi. 20. Komputer. 21. Telepon. 22. AC. 23. Almari arsip. 24. Bed pasien. 25. Tensimeter. 26. Thermometer. 27. Timbangan. 28. Stetoskop. 29. Trolly. 30. Kursi roda. 31. Brancard. 32. Standar infus. 33. Kulkas obat. 34. Lemari. 35. APD. 36. Tempat sampah. 37. Nebuliser. 38. Ambubag dewasa. 39. Penlight. 40. Bak instrument. 41. Bengkok stenlis. 42. Matkan plastic. 43. Tromol. 44. Tong spatel. 45. Urinal. 46. Safety box. |
Kompetensi Pelaksana | 1. Kualifikasi pendidikan: a. Dokter Konsultan. b. Dokter Spesialis. c. Dokter umum. d. Perawat minimal D III. 2. Menguasai computer. 3. Menguasai tata bahasa yang baik. 4. Memahami peraturan perundang- undangan. |
Pengawasan Internal | 1. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang. 2. Pengawasan oleh SPI. |
Jumlah Pelaksana | 1. Dokter Konsultan : 1 orang 2. Dokter spesialis penyakit dalam : 3 orang 3. Dokter umum : 1 orang 4. Perawat : 8 orang |
Jaminan Pelayanan | 1. Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 2. Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dan professional. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dan professional. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali. |
Standar Pelayanan Bedah Sentral
KOMPONEN | URAIAN |
---|---|
Persyaratan Pelayanan | Persyaratan 1. Administratif Sudah dipastikan oleh operator Penjamin bagi pasien pengguna jaminan Pemeriksaan penunjang sesuai SPO dan standar profesi spesialistik Persetujuan tindakan medis Persetujuan tindakan anestesi |
2. Pasien Sudah puasa bagi operasi elektif Sudah terpasang IVFD Konsultasi spesialis yang diperlukan Persiapan fisik/ Persiapan lokasi operasi Persiapan psikologis |
|
3. Saran prasarana Persiapan peralatan medic operasi dan anestesi Persiapan implant dan alat-alat khusus Gas medis Obat-obatan pendukung, obat dan peralatan emergency |
|
4. Tranfusi darah bila diperlukaan | |
Sistem, mekanisme, dan prosedur | A. Pelayanaan pembedahan spesialistik 1. Setelah melalui pemeriksaan dokter operator dipersiapkan dengan pemeriksaan penunjang dan konsultasi dokter ahli terkait (anestesi/ dalam)dan telah melewati screening COVID 19 2. Masuk rawat inap untuk dipersiapkan pra operasi 3. Pendaftaran operasi di kamar operasi sesuai SPO 4. Persiapan kamar operasi, sarana, obat, alat electrosurgical dan SDM 5. Pemanggilan dan serah terima pasien di kamar operasi 6. Melakukan sign in diruang persiapan 7. Melakukan Scrubing dan Gloving 8. Melaksanakan preparasi area operasi dan draping 9. Melakukan time out 10. Melaksanakan tindakan pembedahan dan tindakan- tindakan yang diperlukan sesuai dengan kondisi yangditemukan saat operasi. 11. Melaksanakan sign out 12. Melakukan perawatan luka operasi dan sekitarnya 13. Mendokumentasikan tindakan dalam medikal record |
B. Pelayanan Anestesiologi danTerampiI intensif 1. Menyiapkan mesin anestesi, monitor pasien agent anestesi, peralatan pendukung, kebutuhanobat- obatan anestesi 2. Memeriksa kesiapan pasien dan administrasi 3. Melakukan induksi, 4. Melakukan intubasi, 5. Memberi agent anestesi dan gas medic maintanance 6. pengakhiran anestesi 7. Melakukanextubasi 8. Observasi di ruang sadar pulih/ PACU. 9. Serah terima pasien |
|
Jangka waktu penyelesaian | Operasi elektif pukul 7.30 s/d 14.00. Emergensi setiap saat selama 24 jam |
Biaya/tarif (klik pada Tulisan) | Tindakan Medis Operatif Bedah Saraf |
Tindakan Medis Operatif THT-KL | |
Tindakan Medris Operatif Mata | |
Tindakan Medis Operatif Ortopedi | |
Tindakan Medis Operatif Paru-Paru | |
Tindakan Medis Operatif Bedah Umum | |
Produk pelayanan | 1. Pelayanaan pembedahan spesialistik 2. Anestesiologi danTerapi Intensif 3. Pelayanan Perawatan Perioperatif |
Penanganan | Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Kota Banjar , antara lain : 1. Website : 2. Email : 3. Telephone di Nomor 4. SMS/WA di nomor 5. Aduan langsung 6. Kotak Saran |
Standar Pelayanan CSSD
KOMPONEN | URAIAN |
---|---|
Dasar Hukum | 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/XI/1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum 5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum 6. Peraturan WaliKota Banjar Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar 7. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah 8. Depkes RI Tahun 2009 Pedoman CSSD Rumah Sakit |
Persyaratan Pelayanan | Petugas CSSD sehat jasmani dan rohani, Kondisi ruangan yang nyaman, bersih, tertata rapi yang mengutamakan safety patient dan petugas. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Perencanaan dan penerimaan barang (Linen/Instrumen/Alat/BHP) 2. Proses Pencucian dan setting 3. Pengemasan dan labeling (Linen/Instrumen/Alat/BHP) 4. Melakukan proses sterilisasi alat dan bahan 5. Penyimpanan dan pendistribusian alat dan baha steril siap pakai yang dibutuhkan oleh ruang/unit khusus 6. Melakukan pengawasan terhadap kualitas sterilisasi dalam rangka pencegahan dan pengendalian infeksi bersama dengan komite PPI |
Jangka waktu Pelayanan | Peraturan Walikota Banjar Nomor : 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas peraturan walikota Banjar no : 13 Tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan dan fasilitas lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar |
Produk Layanan | Pelayanan sterilisasi untuk pemenuhan kebutuhan paket peralatan dan barang steril untuk instalasi/unit Rumah Sakit Barang/ alat kesehatan steril |
Sarana Prasarana dan / faslitas | 1. Ruang Kerja CSSD berupa : a. Ruang dekontaminasi untuk penerimaan barang kotor b. Ruang pencucian dan setting alat c. Ruang pengemasan dan labelling, d. Ruang sterilisasi, melakukan proses sterilisasi berdasarkan bahan dan jenisnya e. Ruang penyimpanan barang steril. 2. Alat dan peralatan CSSD berupa : a. Meja dan kursi kerja b. Automatic washer disinfectori c. Autoclave Sterilizer d. Plasma Sterilizer e. Sterilisator kering f. Bahan habis pakai untuk pengemasan & label |
Kompetensi Pelaksana | 1. Kepala Instalasi telah mengikuti pelatihan Sterilisasi dan Pelatihan Manajemen 2. Tenaga CSSD telah mengikuti Pelatihan Sterilisasi 3. Seluruh pelaksana dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, menguasai Standar Operasional Prosedur, dan memiliki kemampuan kerja sama tim |
Pengawasan Internal | 1. Dilakukan oleh atasan langsung 2. Dilakukan oleh SPI |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar melalui : 1. Pengaduan langsung melalui unit pengaduan dengan mengisi formulir pengaduan dan atau melalui kotak saran yang tersedia di ruangan 2. SMS/WA/Tlp di Nomor HP : 0811 2111 146 3. Web : [email protected] |
Jumlah Pelaksana | 1. Kepala Instalasi : 1 Orang CSSD 2. Tenaga CSSD 7 orang |
Jaminan Pelayanan | 1. Adanya kebijakan 2. Adanya SPO 3. Adanya Panduan 4. Kepastian persyaratan 5. Kepastian biayaSDM yang kompeten di bidangnya 6. Tersedianya sarana prasarana pendukung |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta di dukung oleh petugas yang berkompoten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan 5 S ( Senyum, Sapa, Salam, Snatun dan Sopan) |
Evaluasi Kinerja Pelaksanan | Evaluasi Kinerja dilakukan melalui : 1. Survei Indeks Kepuasan masyarakat 2. Evaluasi Standar Pelayanan Minimal 3. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan |
Standar Pelayanan Thalasemia
KOMPONEN | URAIAN |
---|---|
Dasar Hukum | Permenpan RB nomor 15 tahun 2014 |
Persyaratan pelayanan | Membawa rujukan dari faskes 1 atau surat keterangan control pada saat kunjungan sebelumnya Membawa berkas dari pendaftaran |
System mekanisme dan prosedur | Pasien rawat jalan : 1. melakukan pendaftaran 2. menuju poli thalassemia (thalassemia center) 3. pemeriksaan perawat 4. pemeriksaaan dokter anak/ internis 5. pengambilan alkes dan obat kelasi besi 6. pemeriksaan laboratorium 7. pelayanan tindakan infus dan pengambilan sample untuk ke bank darah 8. sample di antar oleh keluarga dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan 9. cek hasil laboratorium (bila HB kurang dari 9,0 gram DL) 10. pwmasangan transfusi darah 11. observasi reaksi selamam pemasangan transfusi |
Rawat inap: 1. bila poin ke 9 ternyata ditemukan hasil HB kurang dari 6,0 gram DL pasien dinyatakan perlu rawat inap 2. membuat pengantar rawat inap yang sudah ditanda tangani oleh dokter 3. keluarga menghubungi admisi untuk membuat buku rekam medik |
|
Jangka waktu pelayanan | Tidak bisa ditentukan, sesuai kebutuhan sesuai transfusi |
Biaya/tarif | Klik disini |
Produk layanan | Ruang perawatan thalassemia anak dan dewasa |
Sarana dan prasarana/fasilitas | Kapsaitas 8 tempat tidur TV Lemari TV Kulkas Kipas angin AC Deipenser |
Kompetensi pelaksana | Ners/perawat D3 keperawatan Dr. spesialis anak/internis |
Pengawas internal | Kabid pelayanan Wadir pelayanan |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Pengaduan, Saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara : 1. secara tertulis melalui surat yang ditujukan pada, Alamat : BLUD RSU KOTA BANJAR Jalan Rumah Sakit No. 5 Kota Banjar – Jawa Barat. 2. Telpon : 0265-741032 3. Fax : 0265-744730 4. SMS/WA Pengaduan : 081 121 111 46 |
Jumlah pelaksana | 12 orang |
Jaminan layanan | Pelayanan thalasemia |
Jamainan keamanan dan keselamatan pasien | Satpam Kerahasiaan medicolegal Tim pokja PMKP |
Evaluasi kinerja pelaksana | SKP Kredit poin |
Standar Pelayanan kateterisasi jantung (Cathlab)
KOMPONEN | URAIAN |
---|---|
Dasar Hukum | – UU.NO.14 Tahun 2008 – UU.NO.28.Tahun 2009 – UU NO.44 Tahun 2009 – Peraturan Presiden NO 24 Tahun 2010 – Per.Men Pan RB NO.15 Tahun 2014 – Perwal No 5 Tahun 2021 |
Persyaratan Pelayanan | 1. Surat persetujuan tindakan 2. Persiapan pasien Pre tindakan lengkap |
Sistem,Mekanisme dan prosedur | 1. Pasien keluarga mendaftar ke Admisi membuat buku rawat 2. Pasien masuk ruang rawat inap(dilakuakan perawatan dan persiapan tindakan dan menandatangani persetujuan tindakan) 3. Petugas mengantar pasien keruang Cath Lab dann melakuakan serah terima 4. Setelah tindakan katetrisasi jantung Pindah keruang HCCU Bila tindakan PCI dan bila tindakan CAG masuk ke ruang Kenanga |
Lama Tindakan | 1/2 – 2 Jam 1. sesuai Kasus |
Tarif | Nama Tindakan 1. PCI 1 Sten 16.000.000 2. CAG 3000.000 3. POBA 16.000.000 4. PCI 2 Sten 19.500.000 5. TPM 5.600.000 6. Perikardiosintesis 5.600.000 |
Produk Layanan | 1. PCI 1 Sten 2. CAG 3. POBA 4. PCI 2 Sten 5. TPM 6. Perikardiosintesis |
Kompetensi Pelaksana | 1. Dokter Spesialis 2. Perawat Pelaksana |
Pengawasan Internal | 1. Dilakukan oleh atasan langsung 2. Dilakukan oleh SPI 3. Dilakukan oleh Dewan Pengawas (DENWAS) |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan, Saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara : 1. secara tertulis melalui surat yang ditujukan pada, Alamat : BLUD RSU KOTA BANJAR Jalan Rumah Sakit No. 5 Kota Banjar – Jawa Barat. 2. Telpon : 0265-741032 3. Fax : 0265-744730 4. SMS/WA Pengaduan : 081 121 111 46 |
Jumlah Pelaksana | 1. Dokter Spesialis : 1 2. Perawat Pelaksana : 4 |
Jaminan Pelayanan | 1. Dokter Spesialis jantung dan pembuluh darah intervensi 2. Perawat bersertifikat pelatihan Kateterisasi Jantung dan kardiologi dasar |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Jaminan Keamanan : Pemenuhan Hak Pasien Jaminan Keselamatan : Pelaksanaan Pasien Safety |
Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui : 1. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2. Tindak Lanjut Aduan Masyarakat 3. Laporan Kinerja Pelayanan 4. Rapat Pimpinan |
Standar Pelayanan Gizi
KOMPONEN | URAIAN |
---|---|
Dasar Hukum | – UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – UU No. 44 Tahun 2009 tentang RS – Per.Men.Kes RI No. 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi RS – Kep.Men.Pan No.23 Tahun 2001 tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis |
Persyaratan Pelayanan | Pelayanan Gizi Rawat Jalan : 1. Surat rujukan atau pengantar dari Poliklinik atau Dokter Praktek Swasta 2. Bukti pendaftaran Poliklinik 3. Skrining Gizi oleh Perawat Pelayanan Gizi Rawat Inap : 1. Skrining Gizi oleh Perawat Penyelenggaraan Makanan : 1. Daftar Makanan dari Ruang Rawat Inap |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Pelayanan Gizi Rawat Jalan : 1. PASIEN masuk ke ruang Konsultasi Gizi dengan membawa rujukan atau surat pengantar dari Poliklinik yang merujuk. 2. Perawat menulis SKRINING GIZI di Rekam Medis pasien untuk menentukan skoring 3. Ahli Gizi melakukan pencatatan data pasien dalam buku registrasi 4. Ahli Gizi melakukan assessmen gizi dimulai dengan pengukuran antropometri selanjutnya pengkajian gizi berupa anamnesa riwayat makan, riwayat personal, membaca hasil pemeriksaan lab, dan fisik klinis (bila ada) 5. Ahli Gizi menetapkan diagnosis gizi 6. Ahli Gizi memberikan intervensi berupa edukasi dan konsultasi gizi dengan menyiapkan dan mengisi leaflet diit dan daftar penukar bahan makanan 7. Ahli Gizi menganjurkan pasien untuk melakukan kunjungan ulang 8. Pencatatan hasil konsultasi Gizi dengan format ADIME dimasukkan dalam Rekam Medis pasien atau disampaikan ke dokter melalui pasien di luar RS 9. Arsipkan |
Pelayanan Gizi Rawat Inap : 1. Perawat mengisi Skrining Gizi yang ada Rekam Medis pasien 2. Ahli Gizi melihat skoring yang ada di Skrining Gizi 3. Lakukan PAGT pada pasien dengan skoring ≥ 2 atau pasien dengan penyakit degeneratif dan tercatat di CPPT Rekam Medis pasien 4. Rencanakan Intervensi gizi pada pasien dengan menentukan jenis diitnya dan kebutuhan gizinya 5. Implementasi intervensi dengan membagi kelompok menjadi 4 domain, yaitu : pemberian makanan atau zat gizi, edukasi gizi, konsultasi gizi, dan koordinasi pelayanan gizi 6. Lakukan monitoring dan evaluasi gizi 7. Pencatatan dan Pelaporan |
|
Penyelenggaraan makanan : 1. Buat perencanaan menu 2. Pengadaan bahan makanan 3. Penerimaan dan penyimpanan bahan makanan 4. Persiapan dan pengolahan bahan makanan 5. Semua ruang rawat inap membuat amprahan makanan sesuai dengan diit pasien 6. Bagian administrasi gizi membuat label diit pasien (terdiri dari : Nama Ruangan, kelas perawatan, Nama pasien, tgl. lahir, nomor RM pasien, dan jenis diit pasien) 7. Bagian pengolahan menyajikan makanan sesuai dengan label 8. Bagian Distribusi makanan membawa makanan dari Instalasi Gizi ke semua ruang rawat inap 9. Serah terima makanan antara petugas distribusi makanan dengan perawat 10. Pencatatan dan pelaporan |
|
Jangka Waktu Pelayanan | 1. Konsultasi Gizi : 60 menit (Sampai pasien paham tentang diitnya) 2. Edukasi Gizi :10 menit 3. Penyelenggaraan makan (Sesuai jadual pemberian makanan) |
Produk Layanan | 1. Konsultasi Gizi 2. Produk Makanan |
Sarana, Prasarana dan Fasilitas | Sarana dan Prasarana Pelayanan Gizi Rawat Jalan : 1. Tersedia ruang Konsultasi Gizi yang memadai 2. Telepon, komputer, printer, lemari arsip, meja kantor, kursi, dan kursi tunggu pasien 3. Peralatan Konsultasi gizi : Food model, leaflet, daftar penukar BM, standar diit, poster-poster, software konsultasi, software asuhan gizi, dan buku-buku pedoman tatalaksana gizi 4. Peralatan antropometri |
Sarana dan Prasarana Pelayanan Gizi Rawat Inap : 1. Ruang Ahli gizi 2. Peralatan Konsultasi Gizi 3. Peralatan penyajian makanan |
|
Sarana dan Prasarana Penyelenggaraan Makanan : 1. Bangunan Gizi, terdiri dari : a. Tempat penerimaan bahan makanan b. Tempat penyimpanan bahan makanan c. Tempat peracikan hewani, sayur, dan bumbu d. Tempat pengolahan bahan makanan e. Tempat penyajian makanan f. Tempat pencucian dan penyimpanan alat dapur dan alat makan pasien g. Tempat pembuangan sampah h. Ruang pegawai i. Ruang pengawas 2. Peralatan di tempat penerimaan : timbangan, rak bahan makanan, kereta angkut, penusuk beras, pisau, peneropong telur, dan bak cuci 3. Peralatan di tempat penyimpanan : timbangan, rak bahan makanan, cooling room, freezer, wadah plastik/kontainer, palet, termometer dan kelembaban ruangan 4. Peralatan di tempat peracikan : pisau, talenan, wadah plastik / kontainer, meja kerja, bak cuci, mixer, blender, dan kereta dorong tempat bumbu 5. Peralatan di tempat pengolahan : kompor, rak, kereta dorong, bak cuci, wajan, panci, alat penanak nasi, dan boiler 6. Peralatan di tempat penyajian : meja kerja, termometer makanan, bain marie, rak, dan timbangan 7. Peralatan di tempat pencucian dan penyimpanan alat dapur atau alat makan pasien : bak cuci, water heater, dan rak penyimpanan alat 8. Peralatan di ruang pegawai : locker pegawai, meja kursi, tempat sepatu, ruang ganti baju, tempat sampah, wastafel, dan WC |
|
Kompetensi Pelaksana | 1. Ahli Gizi 2. Tenaga Pengolahan 3. Tenaga Distribusi 4. Tenaga Administrasi 5. Tenaga Gudang |
Pengawasan Internal | 1. Dilakukan oleh atasan langsung 2. Dilakukan oleh SPI 3. Dilakukan oleh Dewan Pengawas (DENWAS) |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan dengan cara : 1. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan pada alamat : BLUD RSU Kota Banjar, Jl. Rumah Sakit No. 5 Kota Banjar – Jawa Barat 2. Telpon : 0265-741032 3. Fax : 0265-744730 4. SMS / WA Pengaduan : 081 121 111 46 5. Secara lisan melalui Ahli Gizi ruangan |
Jumlah Pelaksana | 1. Ahli Gizi : 9 orang 2. Tenaga Pengolahan : 12 orang 3. Tenaga Distribusi : 4 orang 4. Tenaga Administrasi : 1 orang 5. Tenaga Gudang : 1 orang |
Jaminan Pelayanan | 1. Pasien diberi Asuhan Gizi oleh Ahli Gizi 2. Pasien mendapatkan makanan sesuai dengan diitnya 3. Makanan yang disajikan aman dikonsumsi |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Jaminan Keamanan : Penerapan HACCP Jaminan Keselamatan : Tepat Diit dan Tepat Waktu |
Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Standar Pelayanan Minimal 2. Laporan PMKP 3. Rapat Pimpinan |
Standar Pelayanan Promosi Kesehatan Rumah Sakit
KOMPNEN | URAIAN |
---|---|
Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 4. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1755); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1023); |
Persyaratan Pelayanan | 1. Ada Data dasar sebagai acuan materi Edukasi Kesehatan 2. Ada SDM yang memiliki kompetensi 3. Ada Media dan sarana prasarana 4. Ada Komunikan dan Komunikator 5. Ada Narasumber |
Sistem Mekanisme dan Prosedur | 1. Ada analisis data Penyakit 2. Ada analisis data tentang perilaku masyarakat 3. Menyiapkan materi 4. Menyiapkan Nara sumber 5. Menyiapkan Media 6. Menyampaikan materi 7. Advokasi kepada bidang terkait 8. Menotioring dan Evaluasi |
Waktu Penyelesaian | 30-180 menit |
Biaya | Rp. 0,- |
Produk layanan | 1. Media Cetak 2. Media Elektronik 3. Media Internet 4. Penyuluhan Kelompok 5. Konseling Inter Personal |
Kompetensi Pelaksana | 1. Promotor Kesehatan 2. Nara Sumber Profesional Pemberi Asuhan 3. Petugas IT 4. Petugas Desain Grafis |
Pengaduan/Saran | Pengaduan, Saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara : 1. secara tertulis melalui surat yang ditujukan pada, Alamat : BLUD RSU KOTA BANJAR Jalan Rumah Sakit No. 5 Kota Banjar – Jawa Barat. 2. Telpon : 0265-741032 3. Fax : 0265-744730 4. SMS/WA Pengaduan : 081 121 111 46 |
Jaminan Pelayanan | 1. Masyarakat tau, mau dan diharapkan mampu menolong dirinya sendiri dalam upaya-upaya pencegahan penyakit dan mencegah kambuh dari suatu penyakit 2. Mendapatkan materi yang mudah dimengerti 3. Layanan Konseling |
Pengawasan Internal | 1. Wakil Direktur Pelayanan 2. Wakil Direktur Umum & Keuangan |
Evaluasi | Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui : 1. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2. Tindak Lanjut Edukasi Masyarakat 3. Laporan Kinerja Pelayanan |
Standar Pelayanan Rawat Jalan
KOMPONEN | URAIAN |
---|---|
Dasar Hukum | 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan 5. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 77 tahun 2015 tentang pedoman pengorganisasian rumah sakit 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 4 tahun 2018 tentang kewajiban Rumah sakit dan Kewajiban Pasien;Keputusan Menteri kesehatan tentang Republik Indonesia Nomor 29/menkes/SK/II/2008 tentang standar pelayanan Minimal; 8. Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit Kelas B. (2012). Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. 9. Peraturan walikota Banjar No 5 Tahun 2021 |
Persyaratan Pelayanan | 1. KTP atau kartu identitas lainya 2. Kartu berobat bila sudah pernah berobat ke RSU Kota Banjar 3. Jika anda peserta BPJS/KIS siapkan kartu yang asli 4. Surat rujukan atau pengantar atau keterangan kontrol |
Sistem Mekanisme dan prosedur | 1. PASIEN masuk ke poliklinik dilakukan SKRINING untuk menentukan ke klinik mana yang di tuju/sesuai dengan surat rujukan dari pendaftaran 2. Perawat dan dokter ditiap klinik melakukan pemeriksaan Mulai dari anamnesa dan pemeriksaan fisik sesuai dengan keluhan dan keadaan klinis pasien 3. Jika pasien diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta atau konsultasi dengan klinik spesialis lainnya 4. Untuk pasien dengan kondisi tertentu dilakukan tindakan sesuai dengan kasus penyakitnya, jikadiperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. 5. Untuk pasien dengan kondisi tertentu dilakukan tindakan sesuai dengan kasus penyakitnya, jikadiperlukan maka pasien akan dirawat di instalasi rawat inap untuk perawatan selanjutnya 6. Pada Kondisi tertentu dimana dokter spesialis tidak ada ditempat atau UPF yang dituju belum tersedia, maka pasien disarankan untuk di RUJUK kerumahsakit lain. 7. Pada kondisi pasen penyakit kronis dengan stabil, maka pasen disarankan untuk mengikuti program rujuk balik(PRB) 8. Setelah diperiksa dan mendapatkan obat, diperbolehkan untuk PULANG |
Jangka Waktu Pelayanan | 1. Jam buka pelayanan adalah jam dimulainya pelayanan rawat jalan oleh tenaga spesialis 2. Jam buka antara pukul 08.00 s.d. 13.00 setiap hari kerja kecuali Jum’at pukul 08.00 –11.00 |
Biaya / Tarif | Klik Disini |
Produk Layanan | 1. Pelayanan rujukan pasien 2. Pelayanan pasen rutin |
Saranan Prasarana dan Fasilitas | SARANA 1. Ruang Administrasi : • Area Informasi • Area Pendaftaran Pasien. • Area Pembayaran/Kasir 2. Ruang Pengendali BPJS 3. Ruang Rekam Medis 4. Ruang Tunggu Poli 5. Ruang Periksa &Konsultasi (Klinik) 6. Ruang Tindakan Bedah Umum 7. Ruang Tindakan Bedah Tulang 8. Ruang Tindakan Kebidanan dan Penyakit Kandungan 9. Ruang Laktasi 10. Ruang Penyuluhan (KIE) 11. Toilet (petugas, pengunjung) |
PRASARANA DAN FASILITAS 1. Ruang Administrasi : Meja, kursi, lemari berkas/arsip, intercom/telepon, safety box 2. Ruang Pengendali BPJS: Meja & kursi kerja, lemari arsip, telepon & intercom, komputer personal, serta perangkat kerja lainnya. 3. Ruang Rekam Medis: Meja, kursi, lemari arsip, komputer 4. Ruang Tunggu Poli: Kursi, Televisi & AC 5. Ruang Periksa &Konsultasi (Klinik): Kursi Dokter, Meja Konsultasi, 2 (dua) kursi hadap, lemari alat periksa & obat, tempat tidur periksa, tangga roolstool, dan kelengkapan lain disesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap kliniknya. |
|
• Klinik Mata Slitlamp, lensa & kacamata coba tes, kartu snellen, kartu jager, flash light & penggaris, streak retinoskopi, lensmeter, lup, tonometer schiotz, opthalmoskop, indirect/binocular opthalmoskop, sterilisator table model, buku ishihara 14 plate, Kampimeter, placido test, dilator pungtum & jarum anel, tangenscreen & bjerrum, gunting perban, korentang, lid retractor, hertel exopthalmometer, flourscein strips, kursi periksa, kursi & meja dokter, spatula kimura, gelas objek & cover set,. Mikroskop binocular, incubator. gunting perban, gelas objek dangelas cover set. |
|
• Klinik THT ENT unit, ENT diagnostik instrument set, head light, suction pum |
|
• Klinik Gigi dan Mulut Dental unit, dental chair, Instrumenbedah gigi dan mulut (dental operating instrument), sterilisator, diagnostic set, scaler set, cotton roll holder, glass lonometer lengkap, composite resin lengkap khusus fissure sealent, anastesi local set, exodontia set, alat sinar, amalgam set, preparation cavitas set, tambalan sewarna gigi dan set bedah mulut dengan sinar laser, dental row standar, peralatan laboratorium teknik gigi dasar, set aktivar, set orthodonsi piranti lepas, set penyemenan, set preparasi mahkota dan jembatan, Set cetak GTS/GTP & mahkota/ jembatan,set insersi GTS/GTP, indirect inlay set |
|
• Klinik Kulit dan Penyakit Kelamin Timbangan badan, tensimeter, stetoskop, loupe, tongspatel, senter,sterilisator basah, peralatan diagnostic kulit dan kelamin, instrument set tindakan dan operasi kulit dan kelamin. |
|
• Klinik Syaraf Ophtalmoskop, palu reflek, alat tes sensasi, stetoskop, tensimeter, set diagnostic syaraf, flash light, garpu tala, termometer, spatel lidah, licht kaas.EEG, EMG, USG Otot |
|
• Ruang Medical Check-up Ophtalmoskop, palu reflek, alat tes sensasi, stetoskop, tensimeter, set diagnostic syaraf, flash light, garpu tala, termometer, spatel lidah, licht kaas. |
|
• Klinik Kedokteran Jiwa Set diagnostik dan stimulator syaraf dan jiwa, palu reflek, tensimeter, timbangan, ECT, meja periksa, lampu periksa, resusitasi set |
|
• Klinik Jantung dan Pembulkuh Darah Set diagnostic , ECG, echocardiogram, Treadmill, tensimeter, timbangan, meja periksa, lampu periksa, resusitasi set, Oksigen |
|
• Klinik Dalam Kursi Dokter, Meja Konsultasi, 2 (dua) kursi hadap, lemari alat periksa & obat, tempat tidur periksa, tangga roolstool, |
|
• Klinik Paru Kursi Dokter, Meja Konsultasi, 2 (dua) kursi hadap, lemari alat periksa & obat, tempat tidur periksa, tangga roolstool,spirometri, oksigen , nebulaizer |
|
• Klinik Anak Kursi Dokter, Meja Konsultasi, 2 (dua) kursi hadap, lemari alat periksa & obat, tempat tidur periksa, tangga roolstool,Nebulaizer, area bermain |
|
• Klinik Akupunktur Kursi Dokter, Meja Konsultasi, 2 (dua) kursi hadap, lemari alat periksa & obat, tempat tidur periksa, tangga roolstool,akupunktur set |
|
• Klinik Bedah Kursi Dokter, Meja Konsultasi, 2 (dua) kursi hadap, lemari alat periksa & obat, tempat tidur periksa, tangga roolstool, |
|
• Klinik Bedah Tulang Kursi Dokter, Meja Konsultasi, 2 (dua) kursi hadap, lemari alat periksa & obat, tempat tidur periksa, tangga roolstool, |
|
• Klinik Bedah Saraf Kursi Dokter, Meja Konsultasi, 2 (dua) kursi hadap, lemari alat periksa & obat, tempat tidur periksa, tangga roolstool, |
|
6. Ruang Tindakan Bedah Umum Lemari alat periksa & obat, tempat tidur periksa, tangga roolstool, dan kelengkapan lain disesuaikan dengan kebutuhan tindakan bedah 7. Ruang Tindakan Bedah Tulang Lemari alat periksa & obat, tempat tidur periksa, tangga roolstool, dan kelengkapan lain disesuaikan dengan kebutuhan tindakan bedah tulang 8. Ruang Tindakan Kebidanan dan Penyakit Kandungan meja ginekologi, USG, tensimeter, stetoskop, timbangan ibu, stetoskop linen, lampu periksa, Doppler, set pemeriksaan ginekologi, pap smear kit, IUD kit & injeksi KB, implant kit, Kolposkopi, Poforceps biopsy, Stetoskop laenec. 9. Toilet (petugas, pengunjung) Kloset, wastafel, bak air |
|
Kompetensi Pelaksana | 1. Dokter Spesialis 2. Dokter umum 3. Perawat 4. Bidan 5. Tehnisian Gigi 6. Optalmologi 7. Administrasi 8. Transporter/Portir |
Pengawasan Internal | 1. Dilakukanolehatasanlangsung 2. Dilakukanoleh SPI 3. DilakukanolehDewan Pengawas (DENWAS) |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan, Saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara : 1. secara tertulis melalui surat yang ditujukan pada, Alamat : BLUD RSU KOTA BANJAR Jalan Rumah Sakit No. 5 Kota Banjar – Jawa Barat. 2. Telpon : 0265-741032 3. Fax : 0265-744730 4. SMS/WA Pengaduan : 081 121 111 46 |
Jumlah Pelaksana | 1. DokterUmum: 12 2. DokterSpesialis: 22 3. Perawat : 16 4. Bidan: 2 5. Tehnisian Gigi: 2 6. Optalmolog: 1 7. Administrasi : 4 8. Transporter/Portir: 1 |
Jaminan Pelayanan | 1. Pasien diperiksa oleh dokter Umum/dokter Spesialis sesuai dengan kompetensinya. 2. Dokter Umum/Spesialis melakukan pemeriksaan medis sesuai dengan standar pelayanan medis dan prosedur tetap. 3. Apabila tidak bisa ditangani dirujuk ke rumah sakit rujukan tingkat lanjut. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. JaminanKeamanan : PemenuhanHakPasien 2. JaminanKeselamatan: PelaksanaanPasien Safety |
Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasikinerjapelayanandilakukanmelalui: 1. SurveiKepuasanMasyarakat (SKM) 2. TindakLanjutAduanMasyarakat 3. LaporanKinerjaPelayanan 4. RapatPimpinan |
On Progress